Jam Pidsus Periksa 1 Saksi Terkait Tipikor Perum Perindo 2016-2019

    Jam Pidsus Periksa 1 Saksi Terkait Tipikor Perum Perindo 2016-2019

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Selasa (04/01/2022)

    Saksi yang diperiksa yaitu AFF selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (mm)

    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    Ada Hal Menarik Pada Vaksin Booster COVID-19,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Babinsa Koramil 1311-06/BU Bantu Warga Jemur Padi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka Muh Ilham Beri Edukasi ke Petani Rumput Laut di Desa Pado-Pado
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami